Aborsi (Abortus)

 

Kartun-Lucu-Ayam-Demonstrasi-Aborsi

aborsi ya… kalo mendengar kata “aborsi”, mungkin sebagian dari kita akan berpikir aborsi itu kearah tindakan pidana. Tetapi tahukah sohibku, ga selalu aborsi identik dengan hal-hal yang negatif ataupun tindakan pidana. Sebelum membahas mengenai aborsi yang tidak menyangkut ke perkara pidana, hendaklah kita terlebih dahulu mengetahui pengertian spesifiknya aborsi tersebut. Disini kita hanya akan membahas aborsi dalam keilmuan dasarnya saja…Surprised smile

Pengertian Aborsi  (bahasa latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 22 minggu atau belum mencapai berat 500 gram yang mengakibatkan kematian jjanin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Tapi bagaimana kalau janin meninggal setelah 20 minggu? menurut situs aborsi.org sih katanya “pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.” Berarti secara garis besar kita bisa mengambil kesimpulan bisa dikatakan aborsi jika janin yang ada didalam kandungan meninggal sebelum dilahirkan atau keluar dari kandungan sebagaimana mestinya.

Jenis aborsi. Nah disini barulah kita bisa lebih mendalam lagi membahas mengenai aborsi yang tidak berkaitan dengan perkara pidana. Oke to do point aja, Aborsi atau abortus memiliki 2 jenis:

  1. Spontan (Spontaeous Abortion) adalah aborsi yang terjadi tanpa tindakan medis apapun atau terjadi secara alami. Kebanyakan karena kurangnya kualitas sel telur atau sel sperma orang tua janin. Nah aborsi inilah yang saya maksud adalah salah satu aborsi yang tidak termasuk kedalam perkara pidana.
  2. Buatan (induced abortion/ abortus provokatus) merupakan pengakhiran kehamilan sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan, mapun dukun beranak)

Nah loh… aborsi buatan “abortus provokatus” juga termasuk aborsi yang dilegalkan kok. Akan tetapi Aborsi buatan dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu aborsi yang dilegalkan dan aborsi yang ilegal.

  1. Abortus Terapetus (aborsi yang dilegalkan) adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan karena adanya indikasi medis. Disini si biasanya terjadi karena kondisi si calon ibu terancam jika si janin dibiarkan hidup didalam kandungan. Flirt femaleKata mama  sih seperti yang ada di sinetron-sinetron itulah kejadiannya… paham kan teman-teman Annoyed
  2. Abortus Criminalis (aborsi yang ilegal) adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan tanpa adanya indikasi medis. Inilah yang biasanya kita jumpai seperti pada berita-berita kriminal di tv (sergap, borgol dll Ninja) zzzzz…

Hmmm… Jika pada kasus aborsi yang dilakukan karena mengetahui janinnya telah tumbuh cacat di dalam kandungan si calon ibu, apakah bisa dibenarkan juga? Ini tergantung pendapat kita masing-masing sih. Kan walaupun aborsi tersebut dilegalkan, menurut keyakinan saya jika si janin telah bernyawa,  hal tersebut sama juga dengan pembunuhan. Yang Jelas di Negara kita Indonesia ini kita mempunyai landasan hukum menyangkut kasus aborsi ini

Landasan Hukum Aborsi.

KUHP Pasal 299 “terpusat kepada si pelaksana aborsi”

  • barang siapa yang sengaja mengobati seorang wanita supaya diobati dengan diberi tahu/pengharapan bahwa oleh karena pengobatan itu dapat menggugurkan kandungannya, dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 45,000.
  • kalau yang bersalah berbuat karena mencari keuntungan, atau melakukan kejahan itu sebagai mata pencaharian/kebiasaan/ kalau ia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidana dapat ditambah 1/3 hukumannya.
  • kalau yang bersalah melakukan kejahatan dalam pekerjaannya, maka dapat dicabut izin prakteknya.

UU Kes. No.3 Tahun 2009

* Pasal 75

a. setiap orang dlarang melakukan aborsi

b. larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan sebagai berikut:

  1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik mengancam nyawa ibu/janin, yang menderita penyakit genetik berat/cacat bawaan, maupun yang tidak diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

  2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis & perkosaan, sebagaimana di atur pada ayat 2,3 dengan peraturan pemerintah.

* Pasal 76 : “aborsi sebagaimana dimaksud delam pasal 75 indikasi dapat dilakukan”:

  1. Sebelum kehamilan 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
  2. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
  3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
  4. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.
  5. Penyediaan layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

* Pasal 77: “pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 dan 3 yang tidak bermutu, tidak aman, tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

KUHP Pasal 347: “ barang siapa yang sengaja menyebabkan gugur/mati kandungan nya seorang wanita tidak dengan izin wanita itu pidana 12tahun penajara, ataupun mengakibatkan kematian pada wanita itu maka ia dipidana selama-lamanya 15tahun penjara.”

KUHP pasal 348:” barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur/mati kandungan nya dengan izin wanita itu dipidana penjara maksimal 5tahun 6 bulan, jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian maka akan dipidana maksimal 7tahun penjara.”

KUHP Pasal 349:”bila seorang dokter,bidan, juru obat membantu kejahatan tersebut dalam pasal 346 bersalah melakukan/membantu salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka akan dicabut hak pekerjaan nya.”

Nah… tadi kan dibahas aborsi dari segi hukumnya, sekarang bagaimana kalau berdasarkan kode etik kedokteran. Apakah aborsi dibenarkan? Menurut aspek etika kedokteran aborsi:

  1. Lafal Sumpah Dokter : “dokter harus setiap makhluk hidup insani mulai dari proses pembuahan”
  2. Kodeki 7d : “dokter harus senantiasa mengingat kewajiban nya untuk melindung hidup makhluk insani.”

Untuk lebih mendalam mengenai Aborsi, akan dibahas pada postingan selanjutnya ya… Untuk postingan yang ini saya kira cukup untuk pengetahuan dasar dari aborsi saja dahulu… Akhir kata saya berharap semoga postingan saya kali ini bermanfaat walau sedikit. Angel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar