Euthanasia

euthanasia_389995

 

 

Nah kali ini ni saya akan poting tentang Euthanasia, karena pada blok 3 ini saya mempelajari tentang materi kuliah ini. Karena materinya sangatlah penting menurut saya dan agar dapat pemahaman akan materi ini lebih lengket di kepala saya akhirnya saya memutuskan untuk posting materi ini di blog saya yang tercinta ini. hhe… Bersumberkan dari buku “ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM KESEHATAN EDISI 4” saya akan menjelaskan pengetahuan dasar dari Euthanasia itu sendiri.Ghost



Pengertian
Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian). Dengan demikian Euthanasia berarti baik dengan baik tanpa penderitaan atau bisa juga mati dengan cepat tanpa rasa penderitaan. Di Eropa, Belanda adalah negara yang termasuk maju dibidang Hukum Kesehatan. Euthanasia Study Group dari KNGM (Ikatan Dokter Belanda) mendefinisikan Euthanasia adalah “ dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri.”
Jenis Euthanasia
Euthanasia dapat di bedakan beberapa jenis berdasarkan berbagai sudut.
berdasarkan cara pelaksanaannya
1. Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia
2. Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia.
Euthanasia aktif dibagi lagi menjadi 2:
1. Euthanasia aktif langsung (direct)= Dilakukannya tindakan medis secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien. (mercy killing)
2. Euthanasia pasif langsung (indirect)= Melakukan tindakan medik yang bertujuan untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya resiko yang dapat memperpendek umur pasien.
Berdasarkan dari permintaan
  1. Euthanasia voluntir atau Euthanasia sukarela (atas permintaan pasien) Euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar dan diminta berulang-ulang
  2. Euthanasia involuntir (tidak atas permintaan pasien) Dilakukan saat pasien tidak dalam keadaan sadar, biasanya keluarga pasien yang meminta dilakukannya tindakan Euthanasia.
Euthanasia dan Hukum
KUHP mengatur seseorang dapat dipidana jika mengorbangkan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun tidak sengaja. KUHP yang berkaitan dengan Euthanasia aktif adalah pasal 344 KUHP
Pasal 344 KUHP Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
Sedangkan KUHP yang berkaitan dengan Euthanasia aktif maupun Euthanasia pasif tanpa permintaan pasien, KUHP nya adalah
Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena maker mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 359 KUHP Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurangan selama-lamanya satu tahun.
KUHP yang berkaitan tentang Euthanasia yang perlu diperhatikan oleh kalangan Kesehatan
Pasal 345 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dengan harapan ke arah perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar